Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 126

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Bagian Analisis Kebutuhan dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan evaluasi data perlengkapan; b. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan berikut pembiayaannya; c. pelaksanaan penyusunan pedoman pembakuan sarana perlengkapan; d. pelaksanaan urusan mengenai informasi harga dan penilaian mutu perlengkapan; e. pelaksanaan penilaian hasil tender dan persiapan kontrak pengadaan; dan f. pelaksanaan pembelian barang perlengkapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 126 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id