Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Bagian Analisis Kebutuhan dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi data perlengkapan;
b. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan berikut pembiayaannya;
c. pelaksanaan penyusunan pedoman pembakuan sarana perlengkapan;
d. pelaksanaan urusan mengenai informasi harga dan penilaian mutu perlengkapan;
e. pelaksanaan penilaian hasil tender dan persiapan kontrak pengadaan; dan
f. pelaksanaan pembelian barang perlengkapan.
Koreksi Anda
