Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Perlengkapan terdiri atas:
a. Bagian Analisis Kebutuhan dan Pengadaan;
b. Bagian Pemeliharaan;
c. Bagian Inventarisasi; dan
d. Bagian Rumah Tangga.
Koreksi Anda
