Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis rencana kebutuhan perlengkapan berikut pembiayaan dan pengadaan kebutuhan perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan pengadaan gedung Perwakilan RI;
b. pemeliharaan semua barang-barang milik Kementerian Luar Negeri;
c. pelaksanaan inventarisasi barang perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
d. pemeliharaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban Kementerian; dan
e. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda
