Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis rencana kebutuhan perlengkapan berikut pembiayaan dan pengadaan kebutuhan perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan pengadaan gedung Perwakilan RI; b. pemeliharaan semua barang-barang milik Kementerian Luar Negeri; c. pelaksanaan inventarisasi barang perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; d. pemeliharaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban Kementerian; dan e. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda