Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal di bidang analisis kebutuhan dan pengadaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang perlengkapan Kementerian dan Perwakilan RI serta urusan rumah tangga Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
