Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pembinaan Ketatausahaan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk ketatausahaan keuangan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
(2) Subbagian Pembinaan Kebendaharawanan dan Penilaian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk pembinaan kebendaharawanan dan mutasi bendaharawan serta merumuskan kegiatan program pelaksanaan kebijakan teknis penyiapan bahan kajian perbendaharaan dan ganti rugi.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
