Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Pembinaan Ketatausahaan Keuangan;
b. Subbagian Pembinaan Kebendaharawanan dan Penilaian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
