Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan terdiri atas: a. Subbagian Pembinaan Ketatausahaan Keuangan; b. Subbagian Pembinaan Kebendaharawanan dan Penilaian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 120 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id