Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk ketatausahaan keuangan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. pelaksanaan pembinaan kebendaharawanan dan perbendaharaan; c. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda