Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk ketatausahaan keuangan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
b. pelaksanaan pembinaan kebendaharawanan dan perbendaharaan;
c. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
