Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perhitungan Anggaran Wilayah Eropa dan Afrika mempunyai tugas melakukan penelaahan dan membukukan realisasi anggaran Perwakilan RI di wilayah Eropa dan Afrika.
(2) Subbagian Perhitungan Anggaran Wilayah Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penelaahan dan membukukan realisasi anggaran Perwakilan RI di wilayah Asia dan Pasifik.
(3) Subbagian Perhitungan Anggaran Wilayah Amerika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penelaahan dan membukukan realisasi anggaran Perwakilan RI di wilayah Amerika dan Timur Tengah.
(4) Subbagian Perhitungan Anggaran Kementerian dan Pengolahan Data mempunyai tugas mengumpulkan, menelaah, dan membukukan realisasi anggaran Kementerian Luar Negeri serta menganalisa, menyusun, dan membuat laporan keuangan perhitungan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
