Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perhitungan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Perhitungan Anggaran Wilayah Eropa dan Afrika;
b. Subbagian Perhitungan Anggaran Wilayah Asia dan Pasifik;
c. Subbagian Perhitungan Anggaran Wilayah Amerika dan Timur Tengah; dan
d. Subbagian Perhitungan Anggaran Kementerian dan Pengolahan Data.
Koreksi Anda
