Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Perhitungan Anggaran mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan dan penelaahan data realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
b. pelaksanaan pembukuan keuangan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
c. pelaksanaan analisa dan penyusunan perhitungan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan
d. pelaksanaan penyusunan statistik penggunaan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
