Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Perhitungan Anggaran mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan penelaahan data realisasi pelaksanaan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. pelaksanaan pembukuan keuangan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; c. pelaksanaan analisa dan penyusunan perhitungan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan d. pelaksanaan penyusunan statistik penggunaan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda