Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Verifikasi Wilayah Eropa dan Afrika mempunyai tugas melakukan verifikasi pelaksanaan anggaran, mengurus, dan menyelesaikan utang piutang Perwakilan RI di wilayah Eropa dan Afrika.
(2) Subbagian Verifikasi Wilayah Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan verifikasi pelaksanaan anggaran, mengurus, dan menyelesaikan utang piutang Perwakilan RI di wilayah Asia dan Pasifik.
(3) Subbagian Verifikasi Wilayah Amerika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan verifikasi pelaksanaan anggaran, mengurus, dan menyelesaikan utang piutang Perwakilan RI di wilayah Amerika dan Timur Tengah.
(4) Subbagian Verifikasi Anggaran Kementerian dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan verifikasi pelaksanaan anggaran Kementerian dan pengolahan data di Pusat dan Perwakilan RI serta verifikasi pelaksanaan sistem pertanggungjawaban anggaran.
Koreksi Anda
