Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bagian Verifikasi Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan verifikasi dari pelaksanaan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan b. membantu penyelesaian utang piutang Perwakilan RI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 111 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id