Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengendalian Anggaran Wilayah Eropa dan Afrika mempunyai tugas memroses realisasi dan mengendalikan penggunaan anggaran yang dibintangi/dana cadangan dan eks-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengajukan izin revisi anggaran serta menguji SPP-GUP untuk selanjutnya menerbitkan SPM-GUP dan memroses SP2D, mengendalikan penggunaan dana kas besi, PNBP dan rekening Menteri Keuangan pada Perwakilan RI di wilayah Eropa dan Afrika.
(2) Subbagian Pengendalian Anggaran Wilayah Asia dan Pasifik mempunyai tugas memroses realisasi dan mengendalikan penggunaan anggaran yang dibintangi/dana cadangan dan eks-PNBP, mengajukan izin revisi anggaran serta menguji SPP-GUP untuk selanjutnya menerbitkan SPM-GUP dan memroses SP2D, mengendalikan penggunaan dana kas besi, PNBP dan rekening Menteri Keuangan pada Perwakilan RI di wilayah Asia dan Pasifik, dan menguji SPP-GUP untuk selanjutnya menerbitkan SPM- GUP dan memroses SP2D Sekretariat Jenderal, serta menyelesaikan tugas mendesak, anggaran sidang dan konferensi internasional, mengajukan izin revisi anggaran Kementerian.
(3) Subbagian Pengendalian Anggaran Wilayah Amerika dan Timur Tengah mempunyai tugas memroses realisasi dan mengendalikan penggunaan anggaran yang dibintangi/dana cadangan dan eks-PNBP, mengajukan izin revisi anggaran serta menguji SPP-GUP dan memroses SP2D, mengendalikan penggunaan dana kas besi, PNBP dan rekening Menteri Keuangan pada Perwakilan RI di wilayah Amerika dan Timur Tengah.
Koreksi Anda
