Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Pengendalian Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan pengendalian anggaran Sekretariat Jenderal dan Perwakilan RI;
b. menguji SPP-GUP yang diajukan oleh Sekretariat Jenderal dan Perwakilan RI untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM); dan
c. menyampaikan SPM untuk selanjutnya mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Koreksi Anda
