Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Pengendalian Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan pengendalian anggaran Sekretariat Jenderal dan Perwakilan RI; b. menguji SPP-GUP yang diajukan oleh Sekretariat Jenderal dan Perwakilan RI untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM); dan c. menyampaikan SPM untuk selanjutnya mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Koreksi Anda