Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyiapan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan pencairan anggaran, membukukan, mempertanggungjawabkan Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Transfer Anggaran mempunyai tugas melakukan pembukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pusat dan Perwakilan RI, mengajukan dispensasi pencairan ke Kementerian Keuangan, membuat SPP-UP dan SPM-UP untuk disampaikan ke KPPN Jakarta I untuk mendapatkan SP2D-UP, dan pelaksanaan transfer seluruh anggaran Perwakilan RI. (3) Subbagian Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan pengurusan dan administrasi persuratan perjalanan dinas jabatan pegawai Sekretariat Jenderal, administrasi persuratan, dan pembiayaan perjalanan dinas mutasi dari dan ke luar negeri dan mempertanggungjawabkan Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal, dan memverifikasi Beban Pusat Perjalanan Dinas di Perwakilan RI. (4) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan pencairan, pembayaran, dan pertanggungjawaban belanja pegawai Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda