Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyiapan Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Transfer Anggaran; c. Subbagian Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas; dan d. Subbagian Gaji.
Koreksi Anda