Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyiapan Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Transfer Anggaran;
c. Subbagian Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas; dan
d. Subbagian Gaji.
Koreksi Anda
