Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pencairan anggaran unit Sekretariat Jenderal; b. penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pusat dan Perwakilan RI; c. penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pencairan anggaran Perwakilan RI dan pelaksanaan transfer; dan d. penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pencairan anggaran untuk keperluan belanja perjalanan dinas unit Sekretariat Jenderal dan mutasi pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 103 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id