Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pencairan anggaran unit Sekretariat Jenderal;
b. penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pusat dan Perwakilan RI;
c. penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pencairan anggaran Perwakilan RI dan pelaksanaan transfer; dan
d. penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pencairan anggaran untuk keperluan belanja perjalanan dinas unit Sekretariat Jenderal dan mutasi pegawai.
Koreksi Anda
