Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Keuangan di bidang otorisasi, pertanggungjawaban keuangan Sekretariat Jenderal dan Perwakilan RI, penerimaan negara bukan pajak, dan perjalanan dinas jabatan pegawai Sekretariat Jenderal serta mutasi pegawai.
Koreksi Anda
