Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Bagian Pengendalian Anggaran;
c. Bagian Verifikasi Anggaran;
d. Bagian Perhitungan Anggaran; dan
e. Bagian Perbendaharaan.
Koreksi Anda
