Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pertanggungjawaban keuangan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI dan penyiapan administrasi persuratan perjalanan dinas jabatan pegawai Sekretariat Jenderal dan mutasi pegawai;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian terhadap penggunaan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
c. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis verifikasi penggunaan anggaran dan pengurusan utang piutang Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
d. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pengumpulan data pelaksanaan anggaran, pelaksanaan pembukuan dan penyusunan perhitungan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
e. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan kebendaharawanan dan penilaian perbendaharaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan
f. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda
