Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengelolaan data pribadi dan kinerja pegawai serta daftar urutan kepangkatan pegawai, penambahan keluarga, dan kartu istri/suami.
(2) Subbagian Pengangkatan dan Pengakhiran Jabatan mempunyai tugas melakukan pengangkatan pegawai dan pemberhentian jabatan serta pensiun pegawai.
(3) Subbagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
