Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Tata Usaha Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan dan pengelolaan data dan riwayat hidup pegawai, pengangkatan, pemberhentian jabatan, dan pensiun pegawai;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis mengenai pejabat Kementerian Luar Negeri yang diperbantukan pada instansi/lembaga lain di luar Kementerian Luar Negeri;
c. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, dan prosedur di bidang kesejahteraan pegawai; dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 97 Bagian Tata Usaha Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Data Kepegawaian;
b. Subbagian Pengangkatan dan Pengakhiran Jabatan;
c. Subbagian Kesejahteraan Pegawai; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
