Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro
Kepegawaian di bidang penyiapan penyusunan data kepegawaian, pelaksanaan pengangkatan dan pengakhiran jabatan, kesejahteraan dan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
