Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perjalanan Mutasi Pegawai mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi perjalanan mutasi luar negeri serta mengurus surat-surat perjalanan dan barang pindahan mutasi pegawai ke/dari dan antarperwakilan RI.
(2) Subbagian Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Setempat Wilayah Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas menghitung kebutuhan dan mengurus persetujuan, pengangkatan dan pemberhentian, administrasi, pengendalian, dan pengawasan pegawai setempat di Perwakilan RI di wilayah Asia Pasifik dan Afrika.
(3) Subbagian Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Setempat Wilayah Amerika dan Eropa mempunyai tugas menghitung kebutuhan dan mengurus persetujuan, pengangkatan dan pemberhentian, administrasi, pengendalian, dan pengawasan pegawai setempat di Perwakilan RI di wilayah Amerika dan Eropa.
(4) Subbagian Kontrak dan Permasalahan Hukum Pegawai Setempat mempunyai tugas menyiapkan, mengevaluasi, dan memperbaharui kontrak kerja pegawai setempat, dan mengkoordinasikan penyelesaian masalah hukum yang ditimbulkan pegawai setempat terhadap Perwakilan RI dan/atau Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
