Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perjalanan Mutasi Luar Negeri dan Administrasi Pegawai Setempat di Perwakilan terdiri atas:
a. Subbagian Perjalanan Mutasi Pegawai;
b. Subbagian Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Setempat Wilayah Asia Pasifik dan Afrika;
c. Subbagian Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Setempat Wilayah Amerika dan Eropa; dan
d. Subbagian Kontrak dan Permasalahan Hukum Pegawai Setempat.
Koreksi Anda
