Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perjalanan Mutasi Luar Negeri dan Administrasi Pegawai Setempat di Perwakilan terdiri atas: a. Subbagian Perjalanan Mutasi Pegawai; b. Subbagian Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Setempat Wilayah Asia Pasifik dan Afrika; c. Subbagian Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Setempat Wilayah Amerika dan Eropa; dan d. Subbagian Kontrak dan Permasalahan Hukum Pegawai Setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id