Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Perjalanan Mutasi Luar Negeri dan Administrasi Pegawai Setempat di Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan evaluasi perjalanan mutasi luar negeri serta pengurusan surat-surat perjalanan mutasi pegawai ke/dari dan antarperwakilan RI; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis pengurusan keberangkatan dan kedatangan pegawai ke dan dari luar negeri serta pengurusan barang pindahan bagi pegawai yang dimutasikan dari dan ke luar negeri; c. penyiapan penyusunan pedoman dan standar penghitungan kebutuhan, pengisian, dan administrasi pegawai setempat di Perwakilan RI; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis pengurusan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian, pengendalian, dan pengawasan pegawai setempat di Perwakilan RI.
Koreksi Anda