Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Perjalanan Mutasi Luar Negeri dan Administrasi Pegawai Setempat di Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan evaluasi perjalanan mutasi luar negeri serta pengurusan surat-surat perjalanan mutasi pegawai ke/dari dan antarperwakilan RI;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis pengurusan keberangkatan dan kedatangan pegawai ke dan dari luar negeri serta pengurusan barang pindahan bagi pegawai yang dimutasikan dari dan ke luar negeri;
c. penyiapan penyusunan pedoman dan standar penghitungan kebutuhan, pengisian, dan administrasi pegawai setempat di Perwakilan RI; dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis pengurusan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian, pengendalian, dan pengawasan pegawai setempat di Perwakilan RI.
Koreksi Anda
