Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perjalanan Mutasi Luar Negeri dan Administrasi Pegawai Setempat di Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Kepegawaian di bidang urusan perjalanan mutasi pegawai ke dan dari luar negeri beserta barang pindahannya dan administrasi pegawai setempat di Perwakilan RI.
Koreksi Anda
