Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian Wilayah Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan urusan administrasi mutasi pegawai ke/dari dan antarperwakilan RI di wilayah Asia Pasifik dan Afrika.
(2) Subbagian Administrasi Kepegawaian Wilayah Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan urusan administrasi mutasi pegawai ke/dari dan antarperwakilan RI di wilayah Amerika dan Eropa.
(3) Subbagian Penetapan Kepala Kanselerai, Pejabat Perbantuan, dan Pembekalan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penetapan Kepala Kanselerai, mutasi pejabat perbantuan Kementerian lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan pembekalan pegawai yang akan ditugaskan pada Perwakilan RI.
(4) Subbagian Gelar Diplomatik dan Nondiplomatik mempunyai tugas melakukan urusan administrasi gelar diplomatik dan nondiplomatik.
Koreksi Anda
