Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Administrasi Kepegawaian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi mutasi pejabat dinas luar negeri/pegawai negeri sipil ke/dari dan antarperwakilan RI;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis administrasi mutasi pegawai perbantuan dari Kementerian lain dan atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian dari/ke Perwakilan dan pembekalan Pejabat Dinas Luar Negeri/Pegawai Negeri Sipil yang akan ditempatkan di Perwakilan RI;
c. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, dan prosedur di bidang administrasi kepegawaian luar negeri dan penetapan Kepala Kanselerai; dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi gelar diplomatik dan nondiplomatik.
Pasal 89 Bagian Administrasi Kepegawaian Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Kepegawaian Wilayah Asia Pasifik dan Afrika;
b. Subbagian Administrasi Kepegawaian Wilayah Amerika dan Eropa;
c. Subbagian Penetapan Kepala Kanselerai, Pejabat Perbantuan, dan Pembekalan Pegawai;
dan
d. Subbagian Gelar Diplomatik dan Nondiplomatik.
Koreksi Anda
