Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian Dalam Negeri I mempunyai tugas melakukan kegiatan pelaksanaan kebijakan teknis urusan administrasi pangkat dan golongan serta gaji berkala untuk pegawai di Sekretariat Jenderal, Staf Ahli Menteri, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, dan Perwakilan RI di kawasan Asia Pasifik.
(2) Subbagian Administrasi Kepegawaian Dalam Negeri II mempunyai tugas melakukan kegiatan pelaksanaan kebijakan teknis urusan administrasi pangkat dan golongan serta gaji berkala untuk pegawai di Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Direktorat Jenderal Multilateral, dan Perwakilan RI di kawasan Eropa.
(3) Subbagian Administrasi Kepegawaian Dalam Negeri III mempunyai tugas melakukan kegiatan pelaksanaan kebijakan teknis urusan administrasi pangkat dan golongan serta gaji berkala untuk pegawai di Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Perwakilan RI di kawasan Amerika, Afrika, dan Timur Tengah.
(4) Subbagian Administrasi Penilaian Pegawai dan Administrasi Mutasi Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penilaian pegawai dan administrasi mutasi pegawai di dalam negeri.
Koreksi Anda
