Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bagian Administrasi Kepegawaian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis urusan administrasi kepangkatan, kenaikan gaji berkala, dan mutasi pegawai di dalam negeri; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis penilaian pegawai; dan c. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, dan prosedur di bidang administrasi mutasi dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 84 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id