Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bagian Administrasi Kepegawaian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis urusan administrasi kepangkatan, kenaikan gaji berkala, dan mutasi pegawai di dalam negeri;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis penilaian pegawai; dan
c. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, dan prosedur di bidang administrasi mutasi dalam negeri.
Koreksi Anda
