Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Kepegawaian Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Kepegawaian di bidang administrasi kepangkatan, kenaikan gaji berkala, penilaian pegawai, dan mutasi pegawai negeri sipil Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
