Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengurusan Jabatan Fungsional Diplomat dan Analisis Pengembangan Kemampuan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengurusan jabatan fungsional diplomat dan analisis kebutuhan dan kemampuan pegawai.
(2) Subbagian Formasi dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis analisis formasi dan pengadaan pegawai.
(3) Subbagian Evaluasi Kinerja dan Perkembangan Karir Pegawai mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis evaluasi kinerja dan perkembangan karir pegawai.
(4) Subbagian Pembinaan dan Kedisiplinan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan kedisiplinan pegawai.
Koreksi Anda
