Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pembinaan Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Pengurusan Jabatan Fungsional Diplomat dan Analisis Pengembangan Kemampuan Pegawai;
b. Subbagian Formasi dan Pengadaan Pegawai;
c. Subbagian Evaluasi Kinerja dan Perkembangan Karir Pegawai; dan
d. Subbagian Pembinaan dan Kedisiplinan Pegawai.
Koreksi Anda
