Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pembinaan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Pengurusan Jabatan Fungsional Diplomat dan Analisis Pengembangan Kemampuan Pegawai; b. Subbagian Formasi dan Pengadaan Pegawai; c. Subbagian Evaluasi Kinerja dan Perkembangan Karir Pegawai; dan d. Subbagian Pembinaan dan Kedisiplinan Pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id