Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pembinaan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan pengadaan pegawai; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan karir pegawai; c. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, dan prosedur pelaksanaan pemantauan perkembangan karir pegawai; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan pembinaan dan kedisiplinan pegawai; e. pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai; dan f. pengurusan jabatan fungsional diplomat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id