Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pembinaan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan pengadaan pegawai;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan karir pegawai;
c. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, dan prosedur pelaksanaan pemantauan perkembangan karir pegawai;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan pembinaan dan kedisiplinan pegawai;
e. pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai; dan
f. pengurusan jabatan fungsional diplomat.
Koreksi Anda
