Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pembinaan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Kepegawaian di bidang analisis dan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, dan pembinaan pegawai.
Koreksi Anda