Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pembinaan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Kepegawaian di bidang analisis dan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, dan pembinaan pegawai.
Koreksi Anda
