Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana formasi dan pengadaan pegawai;
b. perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pelaksanaan sistem manajemen sumber daya manusia;
c. pelaksanaan koordinasi perancangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan administrasi jabatan fungsional;
d. penyusunan standar, norma, dan prosedur analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pola pengembangan karir, dan penilaian jabatan;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, dan kebijakan teknis urusan administrasi mutasi pegawai;
f. penyusunan dan pengelolaan data kepegawaian, pelaksanaan pengangkatan dan pengakhiran jabatan, serta pelaksanaan kesejahteraan pegawai;
g. pelaksanaan urusan perjalanan mutasi pegawai ke dan dari Perwakilan RI dan/atau antarperwakilan RI serta barang pindahan;
h. persetujuan pengangkatan, pemberhentian, dan administrasi pegawai setempat di Perwakilan RI; dan
i. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda
