Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana formasi dan pengadaan pegawai; b. perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pelaksanaan sistem manajemen sumber daya manusia; c. pelaksanaan koordinasi perancangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan administrasi jabatan fungsional; d. penyusunan standar, norma, dan prosedur analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pola pengembangan karir, dan penilaian jabatan; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, dan kebijakan teknis urusan administrasi mutasi pegawai; f. penyusunan dan pengelolaan data kepegawaian, pelaksanaan pengangkatan dan pengakhiran jabatan, serta pelaksanaan kesejahteraan pegawai; g. pelaksanaan urusan perjalanan mutasi pegawai ke dan dari Perwakilan RI dan/atau antarperwakilan RI serta barang pindahan; h. persetujuan pengangkatan, pemberhentian, dan administrasi pegawai setempat di Perwakilan RI; dan i. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda