Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal di bidang perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pelaksanaan sistem manajemen sumber daya manusia, pengelolaan administrasi kepegawaian Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI serta administrasi pegawai setempat di Perwakilan RI.
Koreksi Anda