Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengembangan Sistem Kerja Kementerian mempunyai tugas menyiapkan penyusunan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan teknis dalam hal penyusunan dan pengembangan prosedur kerja dan tata kerja Kementerian Luar Negeri.
(2) Subbagian Pengembangan Sistem Kerja Perwakilan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan teknis dalam hal penyusunan dan pengembangan prosedur kerja dan tata kerja Perwakilan RI.
(3) Subbagian Evaluasi Sistem Kerja Kementerian dan Perwakilan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan teknis dalam hal pelaksanaan evaluasi sistem kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
