Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan dan Evaluasi Sistem Kerja Kementerian dan Perwakilan terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Sistem Kerja Kementerian;
b. Subbagian Pengembangan Sistem Kerja Perwakilan;
c. Subbagian Evaluasi Sistem Kerja Kementerian dan Perwakilan; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
