Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Pengembangan dan Evaluasi Sistem Kerja Kementerian dan Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan prosedur kerja dan tata kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. koordinasi penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan prosedur kerja dan tata kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur mengenai pengembangan prosedur kerja dan tata kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi sistem kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan e. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda