Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Pengembangan dan Evaluasi Sistem Kerja Kementerian dan Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan prosedur kerja dan tata kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
b. koordinasi penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan prosedur kerja dan tata kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur mengenai pengembangan prosedur kerja dan tata kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi sistem kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan
e. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda
