Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan dan Evaluasi Sistem Kerja Kementerian dan Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Perencanaan dan Organisasi di bidang pengembangan dan evaluasi sistem kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI serta tata usaha Biro.
Koreksi Anda
