Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi Kementerian mempunyai tugas menyiapkan penyusunan kegiatan dan evaluasi dari program pelaksanaan kebijakan teknis terhadap masalah yang berkaitan dengan kelembagaan Kementerian Luar Negeri. (2) Subbagian Organisasi Perwakilan Wilayah I mempunyai tugas menyiapkan penyusunan kegiatan dan evaluasi dari program pelaksanaan kebijakan teknis terhadap masalah yang berkaitan dengan kelembagaan Perwakilan RI, pembukaan hubungan diplomatik, pembukaan dan penutupan Perwakilan RI di negara-negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika. (3) Subbagian Organisasi Perwakilan Wilayah II mempunyai tugas menyiapkan penyusunan kegiatan dan evaluasi dari program pelaksanaan kebijakan teknis terhadap masalah yang berkaitan dengan kelembagaan Perwakilan RI, pembukaan hubungan diplomatik, pembukaan dan penutupan Perwakilan RI di negara-negara di wilayah Amerika dan Eropa. (4) Subbagian Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik mempunyai tugas menyiapkan penyusunan kegiatan dan evaluasi dari program pelaksanaan kebijakan teknis terhadap pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda