Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan Kementerian dan Perwakilan terdiri atas: a. Subbagian Organisasi Kementerian; b. Subbagian Organisasi Perwakilan Wilayah I; c. Subbagian Organisasi Perwakilan Wilayah II; dan d. Subbagian Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kementerian dan Perwakilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id