Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan Kementerian dan Perwakilan terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi Kementerian;
b. Subbagian Organisasi Perwakilan Wilayah I;
c. Subbagian Organisasi Perwakilan Wilayah II; dan
d. Subbagian Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kementerian dan Perwakilan.
Koreksi Anda
