Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Kelembagaan Kementerian dan Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pembukaan hubungan diplomatik, pembukaan dan penutupan Perwakilan RI, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta masalah-masalah yang terkait dengan kelembagaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
b. koordinasi penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pembukaan hubungan diplomatik, pembukaan dan penutupan Perwakilan RI, peningkatan kualitas pelayanan publik serta masalah-masalah yang terkait dengan kelembagaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur mengenai kebijakan teknis pembukaan hubungan diplomatik, pembukaan dan penutupan Perwakilan RI, peningkatan kualitas pelayanan publik serta masalah-masalah yang terkait dengan kelembagaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi kelembagaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan
e. penyusunan kegiatan dan evaluasi pelaksanaan kualitas pelayanan publik Kementerian dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
