Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan Kementerian dan Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Perencanaan dan Organisasi di bidang perencanaan dan evaluasi kelembagaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
