Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Kementerian dan Standar Biaya mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan evaluasi data penyusunan anggaran, penentuan standar biaya Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
(2) Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Perwakilan Wilayah I mempunyai tugas
melakukan pengumpulan dan evaluasi data penyusunan anggaran, penentuan satuan biaya dan penentuan anggaran, serta proses revisi anggaran Perwakilan RI di wilayah Amerika dan Eropa.
(3) Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Perwakilan Wilayah II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan evaluasi data penyusunan anggaran, penentuan satuan biaya dan penentuan anggaran, serta proses revisi anggaran Perwakilan RI di wilayah Asia dan Pasifik.
(4) Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Perwakilan Wilayah III, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan evaluasi data penyusunan anggaran, penentuan satuan biaya dan penentuan anggaran, serta proses revisi anggaran Perwakilan RI di wilayah Afrika dan Timur Tengah.
Koreksi Anda
