Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Kementerian dan Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan proses penyusunan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI berupa pengumpulan dan pengolahan bahan-bahan teknis anggaran, penentuan satuan- satuan biaya dalam rangka perencanaan, penyusunan, dan penentuan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
b. koordinasi perumusan kebijakan teknis dan penentuan satuan biaya dalam rangka perencanaan, penyusunan, dan penentuan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pelaksanaan teknis, dan penentuan satuan biaya dalam perencanaan, penyusunan, dan penentuan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dalam perencanaan, penyusunan, dan penentuan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
