Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan Wilayah I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan prosedur perencanaan, bimbingan teknis penyusunan dokumen perencanaan, evaluasi perencanaan dan pelaksanaan kinerja serta pelaporan kinerja Perwakilan RI di wilayah Amerika dan Pasifik.
(2) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan Wilayah II mempunyai tugas mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan prosedur perencanaan, bimbingan teknis penyusunan dokumen perencanaan, evaluasi perencanaan dan pelaksanaan kinerja serta pelaporan kinerja Perwakilan RI di wilayah Eropa.
(3) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan Wilayah III mempunyai tugas mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan prosedur perencanaan, bimbingan teknis penyusunan dokumen perencanaan, evaluasi perencanaan dan pelaksanaan kinerja serta pelaporan kinerja Perwakilan RI di wilayah Asia.
(4) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan Wilayah IV mempunyai tugas mempunyai tugas menyiapkan bahanpenyusunan pedoman dan prosedur perencanaan, bimbingan teknis penyusunan dokumen perencanaan, evaluasi perencanaan dan pelaksanaan kinerja serta pelaporan kinerja Perwakilan RI di wilayah Afrika dan Timur Tengah.
Koreksi Anda
