Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan Wilayah I
b. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan Wilayah II;
c. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan Wilayah III; dan
d. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan Wilayah IV.
Koreksi Anda
